Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Bareskrim Polri belum berencana
memanggil lagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang
Widjajanto untuk diperiksa dalam kasus dugaan perintah kesaksian palsu
dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Barat,
pada 2010.
"Pemeriksaan Pak Bambang untuk sementara dianggap cukup. Belum ada
penjadwalan pemeriksaan lagi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum
Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin.
Menurut dia, berkas Bambang saat ini masih diproses oleh penyidik Bareskrim.
Jumat pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Penangkapan
ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka kepada Bambang dalam
kasus dugaan kesaksian palsu itu dalam perkara sengketa pemilihan Bupati
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Belakangan,
bukan hanya Bambang yang dilaporkan ke Bareskrim karena kemudian Wakil
Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu juga dilaporkan ke Bareskrim pada Sabtu
(24/1) terkait dugaan tindak kriminal atas perampasan kepemilikan saham
dan aset secara ilegal pada PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Bareskrim: Pemeriksaan BW untuk sementara cukup
Senin, 26 Januari 2015 18:04 WIB