Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan akan
makin banyak penunggak pajak yang disandera (gijzeling) di penjara,
mengingat pemerintah akan terus bersikap tegas dan memburunya.
"Gijzeling sudah sesuai dengan undang-undang dan itu merupakan upaya
agar masyarakat disiplin membayar pajak. Makin banyak pengemplang, maka
makin banyak dipenjara," katanya kepada pers saat meninjau rumah susun
proyek Pembangunan apartemen Rusunami bersubsidi di Kelurahan Jajar
Tungal Wiyun di Surabaya, Sabtu.
Wapres mengatakan pemerintah akan tegas dan akan selalu tegas
terhadap penunggak pajak sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk
tidak membayar pajak.
Kalla mengatakan Masih beruntung di Indonesia masih menerapkan
"Gijzeling" karena di negara lain pemerintah setempat lebih bersikap
tegas terhadap penunggak pajak.
"Kalau di Amerika Serikat pengemplang pajak malah sudah dipenjara," kata wapres.
Wapres Kalla menyatakan hal itu untuk menanggapi Direktorat Jenderal
Pajak yang mulai menyandera penunggak pajak di dalam penjara.
"Ini adalah langkah penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan
pajak," katanya menanggapi langkah otoritas pajak menitipkan seorang
penunggak di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta pada Jumat (30/1)
lalu.
Orang tersebut adalah SC (61). SC adalah salah seorang pemimpin PT
DGP, perusahaan penanaman modal asing yang bergerak dalam perdagangan
kulit.
PT DGP telah menunggak pajak lebih dari lima tahun dengan nilai
utang Rp6 miliar. Sebagai penanggung pajak, SC merupakan pihak yang
bertanggung jawab.
Ia ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (30/1) siang.
Penangkapan dilakukan tim gabungan yang melibatkan polisi, juru sita,
dan intelijen Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
SC lalu dibawa ke Rumah Sakit Thamrin untuk menjalani cek kesehatan.
Selanjutnya, ia dibawa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Salemba.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna dalam
keterangan pers menyatakan keputusan penyanderaan (gijzeling) itu
dilakukan setelah melewati beberapa tahapan, yakni pengiriman surat
teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan,
pemblokiran harta penanggung pajak, serta pencekalan atau pencegahan ke
luar negeri pada 26 November 2007.
Di LP Salemba, SC dititipkan sampai enam bulan, hingga dia melunasi
utang pajak. Jika setelah enam bulan kewajiban tersebut tidak melunasi
juga, maka penyanderaan badan diteruskan untuk enam bulan.
Penunggak pajak akan ditangkap
Sabtu, 31 Januari 2015 15:02 WIB