Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Badan Narkotika Nasional memusnahkan sabu-sabu
dan ribuan butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus pada Februari, di
halaman parkir Gedung BNN, Jakarta, Rabu.
"Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 5.764,10 gram sabu-sabu
dan 1.490 butir pil ekstasi," kata Kepala Bagian Humas BNN Slamet
Pribadi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus
di bilangan Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (3/2) dan pengungkapan
kasus hasil kerja sama dengan Bea Cukai di kawasan Kemanggisan Jakarta
Barat pada Sabtu (7/2).
Dari dua pengungkapan kasus tersebut BNN telah menyita 5.788,10 gram
sabu-sabu dan 1.565 butir pil ekstasi. "Total seluruh barang bukti 5,7
kilogram sabu dan 1.565 butir ekstasi," ungkap Slamet.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sebanyak 24 gram sabu-sabu yang
diambil dari 6 kemasan narkotika dan 75 butir pil ekstasi yang diambil
dari 15 kemasan narkotika disisihkan sebagai sampel guna uji
laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat orang tersangka dari
pengungkapan dua kasus, yaitu D (51), M (29), S (35), dan MP (26).
D dan M diamankan pada pengungkapan kasus di Palmerah Jakarta Barat,
sedangkan S dan MP diamankan petugas pada pengungkapan kasus di
Kemanggisan, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan
Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Seluruh tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN musnahkan sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi
Rabu, 25 Februari 2015 15:08 WIB