Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan oleh
Kepolisian karena menjalankan tugas karena diminta oleh Kejaksaan Agung
guna melrngkapi berkas P19.
Pasalnya, kata anggota Komisi III
DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy, Kejaksaan Agung telah dua kali memanggil
Novel, namun tak dipenuhi sama maka pihak kepolisian akhirnya melakukan
penangkapan untuk dilakukan rekonstruksi dan mendapatkan keterangan
tambahan sebagaimana petunjuk Jaksa.
"Pada posisi ini, polisi sebenarnya mencoba menjalankan tugasnya
sesuai dengan petunjuk jaksa. Oleh karenanya, semua pihak harus
menghormati proses hukum yang ada," kata Aboe Bakar via BBM di Jakarta,
Sabtu.
Sejarah mencatat, proses hukum terhadap Ketua MK, anggota
DPR, calon Kapolri, maupun para Jenderal selama ini selalu dilakukan
tanpa ada intervensi. "Jadi biarkanlah para penegak hukum menjalankan
tugasnya dengan merderka," ujarnya.
Disisi lain, Polri harus secara transparan menjelaskan persoalan ini ke publik.
"Jangan
sampai publik mendapatkan informasi yang tidak benar dari pihak lain.
Misalkan saja, adanya ungkapan terjadi kriminalisasi terhadap Novel
Baswedan. Pada konteks ini Polri harus dapat menunjukkan adanya tindak
pidana berikut korbannya. Bila memang benar itu ada tindak pidana,
berarti hal tersebut bukan kriminalisasi. Sebaliknya, bila tak ada
korban atau tindak pidana yang terjadi, dapat dikatakan penyidik telah
melakukan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan," kata dia.
Lebih lanjut dikatakan, kita semua tetap ingin negara ini
diselenggarakan dengan sebuah kedaulatan hukum sebagaimana dikatakan
pasal 1 UUD 1945.
"Karenanya, berikanlah kedaulatan hukum tersebut pada para penegak
hukum, jangan ada intervensi dalam penegakan hukum," kata politisi PKS
itu.
Disisi lain, setiap warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum,
hal ini sebagaimana diamanahkan pasal 28D ayat 1. Oleh karenanya, tidak
boleh ada orang yang kebal hukum, atau diistimewakan dihadapan hukum,
karena ini bertentangan dengan asas equality before the law.
"Kalau pun pihak Novel Baswedan tidak merasa melakukan tindak pidana
yang dibutuhkan, silahkan memberikan pembelaan di Pengadilan melalui
aturan hukum yang ada. Sebagai penegak hukum tentunya Novel sangat
percaya dengan pengadilan yang ada. Bukankah selama ini sebagai penegak
hukum novel juga membawa perkara yang ditanganinya ke pengadilan yang
sama," demikian Aboe Bakar.
Polri tangkap Novel karena permintaan Kejaksaan Agung
Minggu, 3 Mei 2015 0:23 WIB