Bandung (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi
kepatuhan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
terkait kewajiban menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN).
"Provinsi Jawa Barat, menurut kami daerah terbaik dalam hal
kepatuhan memberikan LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pada
acara Pernyataan Bersama Tentang Komitmen Pencegahan Korupsi
Terintegrasi Pemda Provinsi Jabar, di Gedung Sate Bandung, Jumat.
Menurut dia, KPK sebelumnya sudah mencatat tingkat kepatuhan LKHPN per tanggal 30 April 2015 yang berasal dari 28 daerah.
"Dan Jawa Barat sudah melakukannya, kemudian dari 117 pejabat di
Jawa Barat yang harus lapor, tingkat kepatuhannya mencapai 90 persen,"
katanya.
Ia mengatakan kabupaten/kota di Jawa Barat yang tingkat kepatuhan
melaporkan LHKPN-nya bagus adalah Kota Cimahi yakni mencapai 90,91
persen dan Kota Depok dengan tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN nya
mencapai 87,23 persen.
"Sementara untuk daerah terbawah adalah Kabupaten Purwakarta di
mana ada 43 orang harus lapor, tapi yang melapor masih kosong, kemudian
Kabupaten Pangandaran dengan dua wajib LKHPN yang melapor baru satu.
"Lalu ada Kabupaten Sumedang, yang mana wajib lapornya ada 197
orang dan cuma dua yang melaporkan LHKPN-nya kemudian Kota Banjar ada 39
wajib LKHPN namun yang lapor cuma dua," kata dia.
Dikatakannya, tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN adalah sebagai
sarana kontrol masyarakat dan menguji integritas para penyelenggara
negara.
"Kewajiban pelaporan LHKPN, menurutnya, akan memberikan sejumlah
manfaat bagi pelapor. Menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan
tanggung jawab," ujar dia.
KPK apresiasi kepatuhan pejabat Jawa Barat lapor kekayaan
Jumat, 22 Mei 2015 18:11 WIB