Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum
Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal
mengklarifikasi berita tentang 52 WNI yang ditahan otoritas Tiongkok
karena terlibat kasus penyelundupan narkoba sebagai salah informasi.
"(Berita) itu salah informasi karena tidak pernah ada penangkapan
langsung 52 orang WNI untuk kasus narkoba di Tiongkok," kata Iqbal usai
diskusi di Erasmus Huis, Jakarta, Senin petang.
Sebelumnya, terdapat pemberitaan bahwa 52 WNI telah ditangkap
otoritas Tiongkok terkait penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba.
"Saya rasa (data) itu rancu dengan jumlah WNI yang ditahan tahun lalu (2014) yang memang berjumlah 52 orang," kata dia.
Menurut Iqbal, saat ini terdapat 59 WNI yang ditahan karena kasus
narkoba di Tiongkok, namun jumlah tersebut merupakan total dari kasus
yang terjadi dari tahun 2011 hingga 2015.
Dari total 59 orang tersebut, 40 orang di antaranya telah terbebas
dari hukuman mati, namun masih dalam status tahanan dengan masa kurungan
10 hingga 25 tahun.
Selain itu, tiga WNI telah murni bebas dari hukuman dan telah dipulangkan ke Indonesia.
"Sehingga saat ini, ada 16 WNI yang masih terancam hukuman mati di Tiongkok," kata dia.
Terkait upaya pemerintah dalam memberikan bantuan hukum bagi para
WNI di Tiongkok tersebut, Iqbal mengatakan selama seseorang memiliki
kewarganegaraan Indonesia, maka pemerintah berkewajiban untuk
melindunginya.
"Selama mereka masih berstatus WNI, pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk membebaskan mereka," kata dia.
Kemlu klarifikasi kabar 52 WNI ditahan otoritas Tiongkok
Senin, 29 Juni 2015 23:37 WIB