London (ANTARA GORONTALO) - Pemerintahan di seluruh dunia agar segera
menaikkan pajak rokok dan produk tembakau lainnya demi menyelamatkan
jutaan nyawa sekaligus mengumpulkan dana bagi layanan kesehatan yang
lebih baik, demikian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada Selasa.
Dalam laporan berjudul "The Global Tobacco Epidemic 2015", badan
kesehatan PBB itu menuliskan bahwa masih sangat sedikit negara yang
menggunakan instrumen pajak untuk memerangi budaya merokok.
WHO merekomendasikan sebanyak 75 persen dari satu bungkus rokok adalah pajak.
Menurut perhitungan WHO, satu orang tewas karena penyakit terkait
tembakau setiap enam detik, atau kurang lebih enam juta manusia setiap
tahunnnya.
Angka itu diperkirakan akan naik menjadi delapan juta
orang pada 2030 jika kebijakan keras untuk mengontrol tembakau tidak
segera diberlakukan.
Meski jumlah perokok di seluruh dunia sudah mencapai milyaran
orang, sebagian besar negara masih menerapkan pajak yang terlalu rendah
bagi produk tembakau dan bahkan beberapa di antaranya tidak mempunyai
pajak khusus untuk barang tersebut.
"Menaikkan pajak untuk produk tembakau adalah cara yang paling
efektif, dengan biaya yang relatif sedikit. Kebijakan yang sama juga
bisa menciptakan banyak pemasukan negara," kata Direktur Umum WHO,
Margaret Chan dalam laporan "The Global Tobacco Epidemic 2015."
Dia mendesak pemerintahan di seluruh dunia untuk memerika semua
bukti dan "mengambil pilihan kebijakan yang paling baik bagi kesehatan."
Tembakau adalah salah satu dari empat penyebab utama di balik
penyakit tak-menular, terutama kanker, jantung, pernafasan, dan
diabetes.
Pada 2012, penyakit-penyakit tersebut menewaskan 16
juta orang di bawah 70 tahun dan lebih dari 80 persen di antaranya
meninggal di negara-negara berpendapatan menengah ke bawah.
Pakar WHO untuk penyakit tak-menular, Douglas Bettcher, menjelaskan
bahwa pajak tinggi untuk tembakau telah terbukti menurunkan konsumsi
bahkan membantu masyarakat berhenti merokok.
"Sejumlah bukti dari negara-negara seperti Tiongkok dan Prancis
menunjukkan bahwa harga rokok yang mahal--yang disebabkan oleh tingginya
pajak tembakau--akan menyebabkan turunnya jumlah perokok," kata
Bettcher.
Sejak 2008 lalu hingga kini, hanya 11 negara yang berani menerapkan pajak sebesar 75 persen dari harga satu bungkus rokok.
WHO desak peningkatan pajak tembakau
Selasa, 7 Juli 2015 18:06 WIB