Denpasar (ANTARA GORONTALO) - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum
penasehat hukum, Agustinus Tai Andamai (25), mempertanyakan berkas acara
pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian dari kriminologi Prof Ronny Rahman,
yang dihilangkan dan tidak disebutkan dalam sidang praperadilan kasus
pembunuhan Engeline.
"Padahal pada Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi
ahli lebih hebat lagi dari poligraf tidak ada dalam berkas," ujar Hotma
Paris di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, kesaksian dari kriminolog Prof Ronny dapat dijadikan
pembelaan kepolisian terkait kasus pembunuhan Engeline (8), bocah cantik
kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur yang ditemukan tewas terkubur
di halaman belakang rumah ibu angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar,
Bali.
"Padahal saya sempat bertanya kepada Prof Ronny yang mengatakan
sudah memberikan keterangan tertulis kepada penyidik, namun tidak
mengetahui kenapa tidak dimasukkan ke dalam berkas," ujarnya.
Selain itu, Pendamping Hukum P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah
yang juga mendengar keteragan dari saksi Andika yang sudah dibuatkan
berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian tidak disebutkan dalam
praperadilan itu.
Siti Sapurah juga menambahkan saat satu hari menjelang jenazah
penemuan jenazah Engeline terkubur di halaman rumahnya Jalan Sedap Malam
Denpasar, pihaknya sempat menghubungi Agustinus yang saat itu mengakui
sedang diintrogasi orang dari Polda Bali.
"Yang menjadi pertanyaan kami, siapa yang menginterogasi Agustinus
jauh sebelum penemuan jenazah Engeline itu dan apa pertanyaan yang
ditanyakan kepada Agus dan setinggan seperti apa yang diinginkan pihak
yang mengintrogasi itu," ujarnya.
Sampai saat ini, kata dia, keterangan itu belum masuk dalam BAP dan
menjadi pertanyaan besar siapa yang mengintimidasi Agustinus saat itu.
Hotman Paris menegaskan saat bertemu dengan Agustisnus Pada 2 Juni
2015 saat BAP ketiga, keterangan Agustinus tidak memuaskan karena masih
menutupi kasus itu.
"Intinya Agustinus berkata pernah diancam Margrit dan
orang-orangnya, selain itu Agustinus mengakui mendengar suara-suara yang
membuat dirinya tidak berdaya seperti ada ketakutan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan dalam persidangan nanti Agustinus memberikan keterangan secara gamblang.
Haposan Sihombing selaku kuasa hukum Agustinus menambahkan saat
Agustinus dijemput polisi dari kos temannya pada 25 Juni 2015, tersangka
menyatakan ibu Margrit sebagai otak pembunuhan Engeline.
"Awal dijemput buser Agustinus sudah bicara bahwa pelakunya Margrit
sehingga saat itu juga ibu angkat Engeline juga digiring ke kantor
polisi, namun semapt dipulangkan karena masih tahap proses
penyelidikan," ujarnya.
Kemudian, faktanya penyidik kepolisian langsung menetapkan Margrit
menjadi tersangka pada 28 Juni 2015, dan setelah berkas dikirim ke
Kejaksaan Tinggi Bali memberikan petunjuk-petunjuk untuk perkara Margrit
digabung antara penelantaran dan pembunuhan.
Pengacara terdakwa pembunuh Engeline pertanyakan kesaksian kriminolog
Rabu, 29 Juli 2015 0:14 WIB