Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas sedang menunggu Peraturan Presiden mengenai penambahan
sejumlah wewenang baru, di antaranya wewenang dalam memeriksa program
dan proyek serta alokasi anggarannya yang dicantumkan dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Satu wewenang baru lagi yang akan dimilki Bappenas adalah memastikan persiapan program dan proyek-proyek pemerintah.
"Dalam
waktu dekat akan dibuat Perpres. Sekarang rancangannya sudah hampir
selesai, minggu ini masih dalam pembahasan," kata Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago di Jakarta,
Selasa.
Menurut Andrinof, Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Rabu (29/7) Juli
2015 akan mengunjungi Kantor Bappenas guna menjelaskan secara rinci
tugas dan wewenang baru lembaga tersebut.
Untuk wewenang soal
DIPA, Andrinof mengatakan, ke depannya, Bappenas akan mendampingi
Kementerian Keuangan dalam memberikan pengesahan untuk program dan
proyek yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Dia mengatakan, dengan wewenang
baru itu, Bappenas akan berperan dalam penyusunan program prioritas
termasuk alokasi anggarannya.
Hal ini, ujar dia, agar
program-program pembangunan yang dilakukan K/L dan pemerintah daerah
konsisten dan sesuai dengan perencanaan di Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.
Selama ini, menurut dia, proses alokasi
anggaran untuk program di K/L kerap mengubah program dan sasaran
prioritas yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Bahkan, ujar dia,
proses penyusunan anggaran program kerap kali memunculkan program dan
sasaran prioritas baru yang sebelumnya tidak direncanakan.
"Kami
ingin menghindari itu. Jadi anggaran untuk Kementerian nanti sesuai
dengan prioritas yang sudah ditetapkan sebelumnya. Prosesnya juga jangan
membelokkan arah pembangunan," ujar dia.
Sedangkan, untuk
wewenang dalam menentukan kesiapan proyek, Bappenas akan bertanggung
jawab dalam pengerjaan studi perencanaan, terutama untuj proyek proyek
infrastrukur.
Andrinof mengemukakan, Bappenas akan mendapat alokasi anggaran
tambahan sebesar Rp1 triliun untuk melaksanakan studi perencanaan
seperti studi kelayakan, desain rekayasa teknis, dan persiapan
kelengkapan dokumen-dokumen proyek pemerintah.
Bappenas akan mengerjakan studi perencanaan pada satu tahun sebelum
tahun anggaran proyek tersebut. Dengan demikian, proses lelang dan
pengerjaan fisik proyek tersebut dapat dilakukan sejak awal tahun
anggaran.
Bappenas miliki sejumlah wewenang baru
Rabu, 29 Juli 2015 0:22 WIB