Manado (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, Provinsi
Sulawesi Utara, masih menunggu surat edaran KPU pusat terkait dengan
perpanjangan jadwal pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.
"Surat (edaran, red.) itu kami masih tunggu apakah konteksnya hanya
untuk calon tunggal atau bukan," kata Ketua KPU Kota Tomohon Beldie
Tombeg di Tomohon, Rabu.
Meski begitu, Tombeg tetap mengharapkan perpanjangan jadwal pendaftaran juga berlaku untuk calon lebih dari satu.
"Perpanjangan jadwal pendaftaran berpotensi mengurangi gugatan
terhadap KPU. Saat ini ada sekitar 30 KPU mengalami gugatan," katanya.
Dia mencontohkan, gugatan pasangan calon yang diusung Partai Golkar
dan Hanura Jeffry Polii-Cherly Mantiri terhadap KPU Tomohon, setelah
berkas pendaftaran dikembalikan karena hanya mengantongi rekomendasi
kepemimpinan Agung Laksono, dan tidak mendapat legitimasi Partai Golkar
kubu Aburizal Bakrie.
"Bila diperpanjang jadwal pendaftarannya, terbuka peluang pasangan
calon melengkapi syarat pendaftaran yang masih kurang. Nah, kami masih
menunggu edaran KPU pusat terkait hal ini," ujarnya.
Hingga batas akhir pendaftaran Selasa (28/7), KPU Tomohon menerima
empat pasangan calon, yaitu Jhony Runtuwene-Vonny Paat (PDIP), Linneke S
Watoelangkow-Ferdinand M Turang (Partai Demokrat-Gerindra), Jimmy F
Eman/petahana Wali Kota Tomohon-Syerly A Sompotan (perseorangan), dan
Jeffry Polii-Cherly Mantiri (Partai Golkar-Hanura).
KPU Tomohon tunggu edaran perpanjangan pendaftaran calon
Rabu, 29 Juli 2015 11:00 WIB