Daka, Bangladesh (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Tinggi Bangladesh pada Rabu
menjatuhkan hukuman mati kepada politisi oposisi atas kejahatan perang
selama perang pada 1971 untuk meraih kemerdekaan dari Pakistan.
Mahkamah Agung Bangladesh pimpinan Ketua Mahkamah SK Sinha menolak
banding, yang diajukan Salahuddin Quader Chowdhury terhadap hukuman
mati, yang dijatuhkan kepadanya pengadilan kejahatan perang dua tahun
lalu, kata saksi di pengadilan.
Dalam pernyataan singkatnya, Sinha mengatakan pengadilan menjatuhkan
hukuman mati atas kejahatan pemunahan dan penyiksaan oleh pria berusia
66 tahun tersebut, yang juga anggota senior oposisi utama Partai
Nasionalis Bangladesh (BNP).
Chowdhury awalnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kejahatan
Internasional, pengadilan kejahatan perang dalam negeri dengan sembilan
tuduhan termasuk genosida, penyiksaan, dan pemerkosaan.
Itu pertama kali politikus BNP dihukum karena perannya dalam
konflik, di mana saat itu Pakistan Timur yang saat ini menjadi negara
Bangladesh memisahkan diri dari Islamabad.
Putusan tersebut telah memicu kekerasan mematikan dan keamanan telah
ditingkatkan di Daka dan kota pelabuhan selatan Chittagong, di mana
Chowdhury telah mewakili sebagai anggota parlemen selama tiga dekade di
daerah tersebut.
Jaksa Agung Mahbubey Alam mengatakan kepada wartawan bahwa ia puas dengan putusan hukuman mati tersebut.
Namun, pengacara Khandaker Mahbub Hossain mengatakan tim hukum
Chowdhury kecewa dan akan mencari pertimbangan terhadap putusan itu di
pengadilan yang sama.
Jaksa mengatakan Chowdhury akan dikirim ke tiang gantung dalam
hitungan bulan kecuali kasusnya ditinjau oleh pengadilan yang sama atau
dia diberikan grasi oleh presiden.
Ratusan pengunjuk rasa termasuk aktivis partai berkuasa menggelar
"prosesi kemenangan" setelah mendengar berita putusan tersebut di mana
mereka telah berkumpul sejak subuh di Shahbagh Square yang berada di ibu
kota Daka.
Jaksa menjelaskan bahwa Chowdhury yang juga seorang menteri dalam
pemerintahan yang dipimpin BNP sebelumnya, sebagai pembunuh tanpa ampun
yang membunuh lebih dari 200 orang Hindu termasuk pemilik perusahaan
jamu terkenal.
Pengadilan menyatakan bahwa Chowdhury telah menyeret pemilik Nutan
Chandra Sinha dari ruang doanya dan tentara Pakistan lalu menembaknya.
"Chowdhury kemudian menembaknya lagi untuk memastikan dia sudah
mati," kata Jaksa Zead Al Malum mengatakan kepada AFP setelah putusan
tersebut.
BNP dan sekutu Islam mengatakan pengadilan adalah alat untuk Perdana
Menteri Sheikh Hasina Liga Awami membungkam lawan-lawan politiknya.
Bangladesh hukum mati politisi oposisi atas kejahatan perang
Rabu, 29 Juli 2015 17:50 WIB