Kuala Lumpur (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan banding Malaysia mengukuhkan
hukuman mati terhadap warga Indonesia, La Ode Ardi Rasila (38), yang
didakwa membunuh pegawai AmBank Norazita Abu Talib pada 2013.
Panel tiga hakim Pengadilan Banding diketuai Hakim Datuk Aziah Ali
dalam keputusannya menolak banding yang diajukan La Ode atas hukuman
mati yang dijatuhkan pengadilan tinggi Shah Alam pada 2014.
Aziah seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Kamis mengatakan,
pengadilan mendapati terdapat cukup keterangan untuk mendukung
keputusan Pengadilan Tinggi bahwa La Ode terbukti bersalah.
"Dakwaannya betul. Dakwaan dan hukuman mati dikekalkan," katanya.
Pengadilan juga mengukuhkan dakwaan dan hukuman mati bagi tuduhan
kedua yaitu melepaskan tembakan ketika melakukan perampokan di bank itu
dengan niat menyebabkan kematian Norazita.
Pada 14 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan
hukuman mati terhadap La Ode setelah ia terbukti bersalah atas dua
tuduhan yang dilakukannya di kantor cabang AmBank Subang Jaya, antara
pukul 18.00 dan 18.30 pada 23 Oktober 2013.
Norazita dan seorang lagi pegawai bank sedang memindahkan uang tunai
dari peti besi ke dalam tempat penyimpanan uang dalam ruang kebal,
ketika La Ode yang saat itu menggantikan petugas keselamatan lain yang
cuti sakit melepaskan tembakan dan mengenai muka Norazita hingga ia
tewas.
La Ode mendorong keluar seorang pegawai bank lagi dan memasukkan
uang sebanyak 450 ribu ringgit ke dalam tas sebelum ia melarikan diri.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan sebagian uang itu ditemukan di
tangan seorang petugas keselamatan yang juga warga Indonesia, yang
mengaku bahwa La Ode memberinya uang tersebut.
La Ode ditahan di Johor dan polisi menemukan senapan yang digunakannya dalam selokan di Subang Jaya.
Bekas petugas keselamatan itu masih mempunyai satu peluang untuk mengajukan banding di Mahkamah Persekutuan.
Pengadilan banding Malaysia kukuhkan hukuman mati WNI
Kamis, 30 Juli 2015 12:28 WIB