Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis berkeras
menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi
maupun tersangka dalam perkara dugaan penyuapan terhadap hakim dan
panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Apapun risikonya dia menolak diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, dan meminta kami tim lawyer-nya
untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke
pengadilan," kata pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan, di gedung KPK
Jakarta, Jumat.
KPK seharusnya memeriksa Kaligis sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengoreksi
prosedur, bukan berarti pokok perkara masuk terus persoalan yang kami complain atau persoalkan itu gugur, ada mekanisme Komnas HAM juga," tambah Johnson.
Kaligis sudah dua kali menolak diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang juga anak buahnya. Pada
Jumat (24/7) dan Selasa (28/7) dia menolak diperiksa karena mengaku
sakit dan juga tidak mau diperiksa sebagai saksi sebab sudah menjadi
tersangka.
"Tersangka itu diberikan hak ingkar, kalau mau mempercepat (proses)
KPK yang mempercepat. Hak dasar itu enggak bisa ditekan dengan
mengeluarkan pasal 22 atau 21 dan dikatakan menghambat proses
penyidikan," jelas Johnson.
Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menyatakan "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan
dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara
korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling
lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling
banyak Rp600 juta."
Sedangkan pasal 22 undang-undang itu menyebutkan "Setiap orang yang
dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang
tidak benar, dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling
lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling
banyak Rp600 juta."
"Kalau klien saya salah, terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," tambah Johnson.
KPK sebelumnya sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus
ini, antara lain Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota
majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) dan
panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima
suap.
Sementara pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya Gerry,
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti
sebagai pemberi suap.
OC Kaligis berkeras tolak diperiksa KPK
Jumat, 31 Juli 2015 15:51 WIB