Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Sejumlah masyarakat mengaku tidak terpengaruh
fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah
karena merasakan manfaatnya secara langsung.
"Saya sudah menggunakannya dan sangat bermanfaat," kata Uun Sariyanti, seorang warga, saat dihubungi www.antaranews.com, dari Jakarta, Jumat.
Dengan adanya BPJS kesehatan, menurut Uun, ia tidak harus mengeluarkan
biaya cuci darah yang dilakukan ibunya setiap dua kali dalam seminggu.
Ibunya menderita penyakit ginjal dan harus rutin cuci darah sejak
delapan bulan lalu.
"Sebelumnya sekali cuci darah habis Rp1 juta, lalu urus BPJS jadi
sekarang gratis. Saya tidak bisa bayangkan kalau tidak ada BPJS,"
ungkapnya.
Terkait wacana dibentuknya BPJS kesehatan syariah yang diusulkan oleh MUI pun disambut baik oleh Uun.
"Kalau pun ada BPJS kesehatan syariah, saya tidak masalah meskipun
sebenarnya tidak masalah juga dengan BPJS yang konvensional," ujarnya.
Sementara itu, Sri Siswani mengaku heran mengaku denda yang diterapkan BPJS untuk penggunanya yang menunggak dipermasalahkan.
"Itu khan sama seperti iuran lain, misal pajak, kalau telat atau
menunggak ada dendanya. Wajar saja dan bukan berarti itu haram kan? BPJS
ini kan untuk memang untuk masyarakat dan kenapa baru sekarang
dipermasalahkan," kata Sri.
Sebagai seorang muslimah, ia mengaku juga tidak akan mempersoalkan adanya BPJS kesehatan syariah.
"Saya merasakan manfaat (BPJS), paling tidak BPJS ini membantu masyarakat yang kurang mampu," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Ken Istyawati mengatakan, "Soal halal dan haram itu lillahitaala."
Ia mengatakan kedua orangtuanya bisa menikmati pengobatan gratis dengan BPJS.
"Sejauh ini BPJS meringankan. Ibu saya operasi tiroid gratis, sedangkan
ayah saya setiap dua minggu kontrol paru-paru pun tidak bayar dan
obatnya juga gratis," jelas pegawai bank itu.
Difatwa haram, masyarakat tetap gunakan BPJS
Jumat, 31 Juli 2015 20:43 WIB