Ternate (ANTARA GORONTALO) - Warga enam desa di perbatasan Kabupaten
Halmahera Barat dan Halmahera Utara, Maluku Utara, yang selama ini
disengketakan pemerintah kabupaten kedua daerah itu mengancam tidak akan
menggunakan hak pilih (golput) pada pilkada yang akan datang.
"Sebagian besar warga di enam desa tersebut sudah sepakat akan
golput kalau tetap dipaksa memilih untuk pilkada Kabupaten Halmahera
Utara, karena warga merasa tetap menjadi bagian dari Halmahera Barat,
jadi hanya mau memilih di pilkada Halmahera Barat," kata salah seorang
warga asal enam desa tersebut Yulius di Ternate, Sabtu.
Sesuai keputusan pemerintah pusat enam desa tersebut di antaranya
Desa Pasir Putih masuk wilayah Administrasi Kabupaten Halmahera Utara,
tetapi warga setempat bersikeras masuk dalam wilayah administrasi
Kabupaten Halmahera Barat karena secara historis mereka merupakan bagian
dari masyarakat Halmahera Barat.
Ia mengatakan, perwakilan warga dari enam desa tersebut sudah
menghadap ke pihak KPU Halmahera Barat untuk meminta diakomodir sebagai
pemilih di Kabupaten Halmahera Barat pada pilkada serentak 9 Desember
2015, juga ke KPU Maluku Utara dengan permintaan yang sama, tetapi
sejauh ini belum ada kepastian jawaban atas permintaan itu.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik milik sebagian besar warga
yang dikeluarkan Pemkab Halmahera Barat seharusnya bisa menjadi dasar
untuk mengakomodir mereka memilih di Kabupaten Halmahera Barat pada
pilkada serentak nanti, walaupun secara administrasi mereka berada di
wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
Ketua KPU Halmahera Barat Abjan Radjab membenarkan bahwa perwakilan
warga dari enam desa tersebut telah datang ke KPU Halmahera Barat untuk
meminta disertakan sebagai pemilih pada pilkada Halmahera Barat, tetapi
permintaan itu sulit dipenuhi.
Masalahnya secara hukum mereka berada di wilayah Halmahera Utara
dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten itu, sehingga
kalau KPU Halmahera Barat mengakomodir mereka untuk memilih di pilkada
Halmahera Barat menimbulkan masalah hukum bagi Komisioner KPU Halmahera
Barat.
"Kami mau memenuhi permintaan warga dari enam desa tersebut kalau
ada payung hukum yang bisa menjadi dasar hukumnya dan itu jelas bukan
menjadi kewenangan KPU, tetapi pemerintah daerah setempat," katanya
menambahkan.
Warga enam desa di Halmahera ancam golput
Sabtu, 1 Agustus 2015 14:33 WIB