Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo
Nugroho dan istrinya Evi Susanti setelah diperiksa sembilan jam sebagai
tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap hakim dan panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Senin malam sekitar pukul 21.10 WIB Gubernur Sumatera Utara keluar
dari gedung KPK, Jakarta telah menggunakan baju tahanan KPK dan langsung
di boyong ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tidak berapa lama, istrinya Evi Susanti dibawa dengan mobil yang berbeda dan akan ditahan di Rutan KPK.
"Penahanan 20 hari pertama, Evi di rutan KPK. Gatot ditahan di rutan
Cipinang," kata kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution di
KPK.
Pihaknya berharap seluru kasus dapat diproses oleh KPK dan bukan
kejaksaan, karena akan mempermudah prosesn penyidikan kasus tersebut.
"Kami meyakini kerja KPK profesional dan akan lebih baik, kami
mendorong agar kasus dugaan suap ini segera diproses secepatnya ke
Pengadilan Tipikor," kata dia.
Dia mengatakan pihak Gubernur Sumatera Utara juga akan melakukan
praperadilan, mereka terlebih dahulu akan mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, sekitar pukul 11.55 WIB Gubernur Sumatera Utara Gatot
Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, didampingi kuasa hukumnya
memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan
ini adalah yang pertama sebagai tersangka sejak KPK menetapkan Gatot
dan Evi sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada hakim pada 28 Juli
2015 lalu.
Sebelumnya Gatot dan Evi diperiksa sebagai saksi di
KPK. Gatot sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi yaitu pada 22 dan
27 Juli 2015 sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015.
Gatot
dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a
atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU
20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1
KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi
putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta
denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Selain
Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain
yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro
(TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG)
serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan
tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak
buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Perkara
ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad
Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung
terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara
tahun 2012-2014.
Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah
penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, Fuad pun
menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke
PTUN Medan.
Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang
terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir
Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.
Namun
pada 9 Juli 2015, KPK melakukan OTT di PTUN Medan terhadap Tripeni dan
Gerry sehingga didapatkan uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni.
Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama
panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Selanjutnya
diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry
sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Uang
tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin
Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5
Juli 2015.
KPK tahan Gubernur Sumut dan istrinya
Senin, 3 Agustus 2015 22:42 WIB