Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pansel Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tidak menganggap penetapan tersangka salah seorang capim KPK sebagai
upaya kriminalisasi.
"Ya nggak (kriminalisasi) lah," kata anggota Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Pihaknya pun mengapresiasi Bareskrim Polri perihal temuan ini. "Saya
menghargai lembaga ini (Polri). Kalau Kabareskrim sudah menyatakan
tersangka, pasti (sudah) ada dua alat bukti," ujarnya.
Yenti mengatakan pihaknya mengetahui perihal penetapan tersangka tersebut dari pemberitaan di media massa hari ini.
Karena menurutnya ketika Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso
menyerahkan data rekam jejak 48 capim KPK kepadanya beberapa waktu lalu,
pihaknya belum menerima catatan apapun terkait nama capim tersebut.
Yenti menduga saat itu polisi belum memiliki alat bukti yang cukup untuk
menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Pihaknya pun memahami hal ini karena penyidik Bareskrim menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam menetapkan status tersangka pada seseorang.
"Mungkin kepolisian saat itu baru mendapat satu alat bukti dan belum
yakin betul untuk menyatakan tersangka. Saya bisa pahami," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan tidak akan mengumumkan nama capim tersebut. Ia berdalih itu bukan kewenangannya.
"Itu bukan kewenangan kami. Nama tersangka harusnya keluar dari sini (Polri)," katanya.
Yenti pun mendorong pihak Bareskrim agar segera memanggil tersangka untuk diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.
"Sudah tersangka, sudah keluar SPDP. Saya mendorong agar segera diproses," katanya.
Ke-19 nama Capim KPK yang lolos tahap 3 adalah Ade Maman Suherman
(Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas
Jenderal Soedirman), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan
Barang/Jasa Pemerintah), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN
Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan dari Polri, Budi Santoso (Komisioner
Ombudsman RI), dan Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard
Chartered Bank).
Selain itu Firmansyah TG Satya (Pendiri dan Direktur Intercapita
Advisory), Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK), Hendardji
Soepandji (Presiden Karate Asia Tenggara SEAKF), Jimly Asshiddiqie
(Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI), Johan Budi Sapto
Pribowo (Plt Pimpinan KPK), dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH
Universitas Hasanudin).
Selanjutnya Moh Gudono (Ketua Komite Audit UGM), Nina Nurlina
Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation), Saut Situmorang (Staf
Ahli Kepala BIN), Sri Harijati (Direktur Jamdatun Kejaksaan Agung),
Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi
dan Instansi KPK), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), dan Yotje
Mende (mantan Kapolda Papua).
Penetapan capim KPK tersangka bukan upaya kriminalisasi
Jumat, 28 Agustus 2015 23:05 WIB