Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Leo
Nababan menyatakan revisi UU KPK yang kini tengah diajukan enam fraksi
di DPR, mengkhianati amanat reformasi dalam pemberantasan korupsi.
Leo di Jakarta, Kamis, menilai revisi UU KPK tersebut justru
mengebiri dan melemahkan lembaga pemberantasan korupsi yang merupakan
implementasi dari amanat reformasi 1998.
"Pelemahan KPK melalui revisi UU mengkhianati amanat reformasi. Keluarga besar Golkar menolak revisi tersebut," katanya.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi adalah amanat reformasi sebagai
koreksi atas perilaku koruptif penguasa. Reformasi tersebut telah
menelan korban gugurnya para pahlawan demi tegaknya nilai-nilai
pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Untuk itu amanat tersebut harus ditegakkan," katanya.
Ia mengakui bahwa KPK merupakan lembaga ad hoc, namun saat ini
keberadaanya sangat dibutuhkan karena korupsi di Indonesia masih
merajalela dan belum berkurang.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi DPR untuk melemahkan KPK.
"Selama korupsi masih ada di, selama itu pula KPK dibutuhkan. KPK
harus kuat karena ini extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Saya
dukung penguatan KPK, termasuk penyadapan, harus tetap diperkuat untuk
melawan korupsi," katanya.
Ia juga menyatakan agar para kader Golkar di DPR yang turut
mengajukan revisi UU KPK diberi sanksi tegas karena tidak amanah.
"Itu tindakan menghianati amanah rakyat," katanya.
Ia juga menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera bertindak menghentikan aksi DPR untuk merevisi UU KPK tersebut.
"Presiden bisa bertindak, karena Presiden bisa menolak pembahasan revisi RUU tersebut," katanya.
Sebelumnya, enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK masuk dalam
Prolegnas Prioritas 2015. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai
Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi
Hanura, dan Fraksi PPP.
Politisi Golkar: revisi UU KPK khianati reformasi
Kamis, 8 Oktober 2015 21:22 WIB