Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengimbau para menteri dan pejabat
pembina kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti kampanye guna menjaga
netralitas pegawai negeri sipil.
Meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2013, menteri diberikan
kesempatan untuk mengajukan cuti guna mengikuti pelaksanaan kampanye
pemilihan kepala daerah (pilkada), kata Yuddy di Jakarta, Jumat, seperti
dikutip dalam laman Kemenpan-RB.
"Kami mengimbau pimpinan kementerian atau lembaga serta pemerintah
daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti
kampanye dalam rangka pilkada serentak," katanya.
Menteri Yuddy juga mengimbau kepada seluruh jajaran menteri di
Kabinet Kerja untuk tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan kampanye
untuk mendukung salah satu calon, walaupun menteri tersebut adalah salah
satu kader partai politik.
"Saya juga tidak akan berkampanye walau saya sendiri merupakan kader partai," katanya.
Menurut Yuddy, hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga netralitas
PNS menjelang pilkada sekaligus menjadi contoh kepada pejabat pembina
kepegawaian dalam mengawal netralitas ASN.
Untuk menunjang hal itu, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran
(SE) Menteri No. 3236/M.PANRB/07/2015 tentang Pengawasan Pejabat Pembina
Kepegawaian Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Kementerian juga menerbitkan surat edaran terkait dengan pengawasan
netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku
aparatur sipil negara dana penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati,
dan walikota melalui SE Menteri No. B/3235/M.PANRB/10/2015.
Surat edaran tersebut sejalan dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas dan tegas telah mengatur
kewajiban dan larangan bagi PNS terkait netralitas aparatur sipil
negara (ASN), termasuk tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan
pelanggaran terhadap kewajiban larangan tersebut.
Karena itu, kata Yuddy, pejabat pembina kepegawaian harus berperan
secara aktif dan masif dalam menyosialisasikan netralitas ASN menjelang
pilkada yang akan dilakukan secara serentak di 269 daerah di Indonesia
pada Desember 2015 mendatang.
"PPK harus menindaklanjuti secara aktif untuk mensosialisasikan dan
melaksanakan berbagai kebijakan dan aturan yang terkait dengan
netralitas PNS dalam Pilkada," katanya.
Menpan-RB imbau menteri tidak cuti kampanye pilkada
Jumat, 9 Oktober 2015 21:45 WIB