Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Majelis Ulama Indonesia menjelaskan terkait
restoran Solaria di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dilaporkan
menyajikan makanan terindikasi masuk dalam kategori haram.
"LPPOM MUI Pusat sedang melakukan uji banding terhadap hasil sidak
di Balikpapan," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim melalui
keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, LPPOM MUI memiliki ketentuan terhadap kemungkinan
terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pemegang sertifikat halal
MUI.
Selama ini, kata dia, dilakukan pengawasan terhadap perusahaan
pemegang sertifikat halal. MUI juga melakukan pengawasan terhadap
Solaria sesuai ketentuan dan prosedur.
"Selama pengawasan tidak ditemukan hal-hal yang mengarah kepada
hasil tersebut (ditemukannya produk haram) di Balikpapan," kata dia.
Karena itu, Lukman mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk melakukan
langkah uji banding terhadap hasil analisis tersebut. Proses uji juga
masih berlangsung dengan pembanding di beberapa laboratorium yang
terakreditasi. "Kami sedang menunggu hasilnya," kata dia.
LPPOM MUI memberikan apresiasi kepada masyarakat yang semakin peduli
terhadap produk halal dengan cara langsung meminta konfirmasi ke pihak
MUI soal pemberitaan produk haram di Solaria Balikpapan.
Penjelasan MUI soal haramnya makanan Solaria Balikpapan
Rabu, 25 November 2015 23:38 WIB