Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh batal
menjadi saksi pada sidang terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai
Nasdem Patrice Rio Capella, karena berada di rumah sakit di Singapura.
"Ini ada kiriman surat dari saksi Surya Paloh yang menyatakan tidak
bisa hadir karena pada 09.30 waktu Singapura harus terbaring di RS Mount
Elizabeth," kata ketua mejelis hakim Artha Theresia di pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Surya Paloh adalah saksi terakhir yang dipanggil jaksa penuntut umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini. Ia pun pada 23
November 2015 tidak menghadiri panggilan jaksa tanpa alasan yang
dikethaui.
Karena Surya tidak hadir maka JPU KPK Ahmad Burhanuddin membacakan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Surya Paloh saat ia diperiksa KPK pada 23
Oktober 2015.
Dalam BAP tersebut, Surya mengakui bertemu dengan Gubernur Sumatera
Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumut
Partai Nasdem yang juga Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry, dan mantan
Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis pada 19 Mei 2015 di
Kantor DPP Nasdem Gondangdia.
"Saya pernah bertemu dengan Tengku Erry, Gatot Pujo Nugroho dan OC
Kaligis di kantor DPP Partai Nasdem pada 19 Mei 2015 pukul 10.30 WIB.
Kurang lebih satu bulan sebelumnya minggu pertama april 2015 OC Kaligis
pernah meminta saya agar Gatot dapat bertemu. OC Kaligis mengatakan
bahwa hubungan Gatot dan Erry tidak harmonis," kata jaksa Ahmad
Burhanuddin membacakan BAP Surya.
Surya selaku Ketum Partai Nasdem mengaku diminta ntuk memberikan saran pendapat terkait perselisihan itu.
"Jadi kita carikan waktu untuk itu maka pada 18 Mei 2015 saya
(Surya) sampaikan ke OC Kaligis, saya akan ketemu Gatot dan bawa
sekaligus Erry," kata Surya dalam BAP sebagaimana dikutip jaksa Ahmad
Burhanuddin.
Patrice Rio Capella didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo
Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan
mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan
(BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil
(DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi
Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan
islah.
Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal
11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara
paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda
paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Surya Paloh batal jadi saksi di sidang Rio Capella karena sakit
Senin, 30 November 2015 13:30 WIB