Karimun, Kepri (ANTARA GORONTALO) - Dua warga negara Malaysia SR dan MZ,
ditangkap aparat Kepolisian Resor Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
karena membawa narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp500 juta dalam
bungkusan kondom dan disimpan dalam perut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun AKBP I Made Suka Wijaya
di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin mengatakan, keduanya
berasal dari Johol Bahru, Malaysia dan ditangkap pada Rabu (24/11)
sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dua WNA berkewarganegaraan Malaysia itu ditangkap setelah keduanya
tiba dari Batam menggunakan boat pancung di pelabuhan domestik Tanjung
Balai Karimun," ucapnya.
I Made Suka Wijaya menjelaskan, SR dan MZ sudah menjadi target
operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, setelah seorang pria yang
juga berkewarganegaraan Malaysia, N ditangkap sehari sebelumnya, atau
pada Selasa (23/11).
Semula, kata Kapolres, anggota Satresnarkoba menghubungi salah
seorang tersangka dan berpura-pura ingin memesan sabu-sabu. Tersangka,
saat dihubungi mengatakan tidak bisa mengantarkan pesanan tersebut ke
Tanjung Balai Karimun.
Anggota, lanjut dia, kembali menghubungi tersangka keesokan harinya,
Rabu (24/11), dan tersangka menyanggupi untuk mengantarkan pesanan
tersebut ke Tanjung Balai Karimun.
Kedua tersangka berangkat dari Johor Bahru, Malaysia menuju
Pelabuhan Batam Center, Batam, dan melanjutkan perjalanan ke Tanjung
Balai Karimun menggunakan boat pancung.
"Awalnya anggota kesulitan menemukan barang bukti dari kedua
tersangka, meski sudah digeledah dengan teliti. Karena kami yakin
membawa sabu-sabu, kedua tersangka dibawa ke RSUD Karimun untuk dironsen
perutnya," kata dia.
Berdasarkan hasil ronsen, jelas Kapolres, tim medis melihat objek
mencurigakan dalam perut kedua tersangka. Tim medis langsung melakukan
tindakan medis agar objek mencurigakan tersebut bisa keluar lewat anus
kedua tersangka.
Tim medis berhasil mengeluarkan masing-masing tiga bungkus sabu-sabu
dari perut kedua tersangka. Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kondom
dengan nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.
"Pengungkapan kasus ini merupakan upaya kami untuk mencegah masuknya
narkoba dari negara tetangga. Karimun daerah perbatasan yang sangat
rawan masuknya narkoba dari negara jiran, seperti Malaysia," katanya.
Sementara itu, dari tangan tersangka N, WN Malaysia yang ditangkap
di Hotel Himalaya Tanjung Balai Karimun, Selasa (23/11), juga disita
barang bukti 1 paket besar sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat
43,80 gram, dan 1 paket kecil dalam pipet warna biru seberat 6,25 gram.
Ketiga tersangka, lanjut I Made Suka Wijaya, disangkakan melanggar
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang
No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simpan sabu dalam perut, dua warga Malaysia ditangkap
Senin, 30 November 2015 22:47 WIB