Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Polisi tidak membeberkan alat bukti penetapan
Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin
karena memiliki strategi khusus dalam penyelesaian kasus.
"Saya
enggak mau dipancing menjelaskan alat bukti karena dalam sistem
peradilan kita, penyidik memiliki strategi penyidikan, teman-teman jaksa
dan penuntut memiliki strategi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur
Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, penegak
hukum masih akan berkutat selama enam bulan ke depan terutama untuk
membuktikan dan memutuskan hukuman bagi Jessica.
"Sekarang baru satu minggu penahanan masa' harus diumbar semuanya," kata Tito Karnavian.
Lebih lanjut ia memaparkan proses penahanan Jessica, yang tahapannya adalah 20 hari, 40 hari, 30 hari dan 30 hari.
20
hari pertama merupakan tahanan penyidik, dan jika diperlukan lagi,
penyidik dapat meminta perpanjangan kepada jaksa sehingga bisa menjadi
tahanan atas dukungan jaksa selama 40 hari.
"Kalau kurang cukup bisa diajukan 30 hari di pengadilan. Kalau kurang cukup lagi, tambah 30 hari lagi," ucap Tito.
Ia
percaya bahwa penyidik memiliki keyakinan kuat dalam pembuktian kasus
ini sehingga dapat menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan
Mirna.
"Kalau sudah menahan berarti ada bukti yang cukup. Dua alat bukti minimal, plus keyakinan dari penyidik," demikian Tito.
Alasan polisi bungkam soal bukti penetapan tersangka Jessica
Jumat, 5 Februari 2016 13:52 WIB