Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mempermasalahkan
laporan Direktur PT MNC Group Harry Tanoesoedibjo kepada Mabes Polri
terkait pencemaran nama baik.
"Silakan saja, laporan balik seperti apa, akan kita hadapi. Yang
pasti sudah ada Yulianto (jaksa) merasa diintimadasi," katanya di
Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Kejagung, Yulianto melaporkan Harry Tanoe kepada Mabes Polri terkait
adanya pesan singkat yang diduga ancaman mengingat terkait penyidikan
kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun
anggaran 2007-2009.
Jaksa agung menambahkan isi pesan singkat tersebut bisa
ditafsirkan sebagai peringatan agar berhati-hati karena suatu saat
"kita" (Harry Tanoe) akan menjadi pemimpin negeri ini. "Itu apa
maksudnya, bisa ditafsirkan dan kaitannya bahwa sekarang Kejagung sedang
menyidik kasus penyimpangan korupsi (PT Mobile 8)," katanya.
Ia menegaskan penyidikan kasus Mobile8 itu tidak terkait dengan
kampanye untuk menghadapi pilpres. "Jadi ini semata-mata pidana yang
sedang ditangani oleh Kejagung," katanya.
Di bagian lain, ia menyebutkan soal pemeriksaan terhadap Harry Tanoe itu akan diagendakan oleh tim penyelidik.
Direktur PT MNC Group Harry Tanoesoedibjo mendatangi Bareskrim
Polri, Jumat, untuk melaporkan Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Kepala
Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto ke
Bareskrim Polri.
Jaksa Agung tidak permasalahkan laporan Harry Tanoe
Jumat, 5 Februari 2016 19:57 WIB