Bandung (ANTARA GORONTALO) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang
terancam dipecat, jika terbukti ada keterlibatan dalam kasus temuan
narkoba di lingkungan kerjanya, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat, Agus
Toyib.
"Pemecatan berlaku bila memang Kepala Lapas terbukti dengan sengaja bermain," katanya kepada wartawan di Bandung, Sabtu.
Beberapa jenis narkoba ditemukan petugas gabungan polisi dan Badan
Narkotika Nasional (BNN) setempat saat melakukan Operasi Anti-Narkotika
(Antik) 2016 di Lapas Karawang, Jumat malam (5/2).
Menurut Agus, temuan narkoba di dalam lapas itu menjadi peringatan
agar jajaran Lapas Karawang lebih memperketat pengamanannya.
"Narkoba masuk lapas, maka di situ harus ada evaluasi bagian mana titik lemahnya," katanya.
Ia mengemukakan, sanksi bagi kepala lapas dan jajarannya adalah
hukuman, bahkan pemecatan akan diberlakukan jika terbukti bersalah.
Namun, ia menegaskan, sebelum pemecatan, maka pihaknya perlu
melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kesalahannya.
"Kalau pemecatan, masih butuh pendalaman lebih lanjut," demikian Agus Toyib.
Petugas gabungan berjumlah 300 personel terdiri dari kepolisian dan
BNN dalam Operasi Antik 2016 di Lapas Karawang, Jumat malam, menemukan
barang bukti narkoba berupa enam paket kecil sabu-sabu, dua butir
ekstasi, 10 papan pil dextro dan satu paket ganja, selain bong untuk
alat konsumsi sabu-sabu, 35 telepon seluler dan 45 kartu telekomunikasi
selular.
Kemenkumham: Kepala Lapas Karawang terancam dipecat
Sabtu, 6 Februari 2016 22:44 WIB