Makassar (ANTARA GORONTALO) - Tiga warga negara asing (WNA) yang membawa
narkoba jenis sabu sebanyak 1,7 kilogram (kg) terancam akan mendapatkan
hukuman maksimal yakni hukuman seumur hidup.
"Pemerintah sudah menegaskan bahwa kita sekarang ini sedang
berperang melawan narkoba karena narkoba akan menjadi musuh bersama,"
tegas Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di
Makassar, Kamis.
Tiga warga negara asing asal Malaysia yang diamankan itu
masing-masing berinisial K, T dan S. Ketiganya diamankan tidak sedang
bersamaan karena yang pertama diamankan adalah pelaku S.
Penangkapan S pada Senin (16/5) oleh petugas Bea Cukai di Bandara
Internasional Sultan Hasanuddin karena membawa sabu seberat satu
kilogram itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya dua rekannya kemudian
diamankan juga.
Bersama dengan Kepala Ditjen Bea dan Cukai Sulawesi,
Gusmiadirrahman serta Diresnarkoba Polda Sulselbar Kombes Pol Eka Yudha,
pasal yang akan digunakan kepada para pengedar narkoba ini disesuaikan
dengan tingkat perbuatannya.
"Untuk sementara mereka akan dijerat pasal 114 Undang Undang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya dijerat pasal sesuai dengan
jumlah barang bukti yang ditemukan," jelas Kombes Pol Eka Yudha.
Eka menyebutkan jika penangkapan terhadap tiga warga negara asing
keturunan India ini masih akan didalami lagi keterlibatannya dengan para
pengedar yang ada di Indonesia khususnya di Sulsel.
Karena berdasarkan pengakuan ketiganya, kata Kombes Eka, barang
haram itu rencananya akan diantarkan ke bandar narkoba di Kota Parepare
berinisial GM.
"Masih akan didalami sejauh mana sindikat jaringan narkoba ini.
Yang jelasnya, ini sudah sindikat internasional, makanya kita akan
uraikan lebih jauh lagi," sebutnya.
Sebelumnya, Frans Barung menuturkan, penangkapan terhadap pelaku
Setia dilakukan saat petugas Bea Cukai memeriksa warga negara asing itu.
Pria berpaspor Malaysia 861120235731 itu menyimpan narkobanya di dalam
tas.
"Dia datang dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia. Petugas
curiga melihat gerak-gerik tersangka saat pemeriksaan X-Ray. Saat tas
bagasinya diperiksa, mereka temukan sabu-sabu," jelasnya.
Tiga WN Malaysia bawa narkoba terancam hukuman seumur hidup
Kamis, 19 Mei 2016 20:12 WIB