Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Narkotika Nasional mengungkap dua kasus
penyelundupan narkoba dengan total barang bukti kurang lebih sebanyak
enam kilogram sabu-sabu.
"Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut petugas menangkap tujuh
orang tersangka di mana empat orang di antaranya adalah wanita," kata
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Jakarta, Selasa.
Kasus pertama dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu dan
petugas berhasil menangkap empat wanita berinisial A (32 tahun), Q (27
tahun), LM (19 tahun), dan N (27 tahun) di bandara Juanda, Surabaya pada
Selasa (3/5).
"Keempat kurir narkoba tersebut merupakan penumpang pesawat dari
bandara Kualanamu, Medan dengan tujuan bandara Juanda, Surabaya.
Setibanya di bandara Juanda pada pukul 11.20 WIB, keempatnya diamankan
petugas setelah dilakukan penggeledahan," kata Arman.
Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti
narkotika golongan I jenis sabu-sabu kristal yang disembunyikan di balik
jilbab dan di bagian bawah celana dalam dari masing-masing tersangka,
katanya.
"Sabu-sabu yang berasal dari Aceh tersebut dalam penangkapan ini
merupakan pesanan pembeli di Bangkalan Madura, Jawa Timur. Selanjutnya
keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk proses
penyidikan lebih lanjut," kata Arman.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dari kasus tersebut dengan
menggunakan empat orang wanita sebagai kurir sebelumnya. Dalam kasus ini
petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti
sebanyak 3,98 kilogram sabu-sabu, katanya.
"Ketiga tersangka adalah pria yang diketahui berinisial SM (33
tahun, S (38 tahun) dan H (29 tahun). Ketiganya ditangkap di Jalan Raya
Merak, Banten, Selasa (17/5)," kata Arman.
Berdasarkan hasil pengembangan petugas BNN mengamankan sebuah truk
intercooler berwarna coklat dengan plat BK 8032 BQ yang bergerak dari
Medan, Sumatera Utara. Modus penyelundupan yang digunakan yakni dengan
memilih jalur darat menggunakan sebuah truk dimana barang bukti
narkotika disembunyikan di dalam tas hitam yang diletakkan di dalam
speaker bagian ruang kemudi, katanya.
"Kini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh
petugas BNN guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Arman.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112
ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
BNN amankan enam kilogram sabu-sabu
Selasa, 24 Mei 2016 21:18 WIB