Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna
Salihin, Jessica Kumala Wongso, Jumat, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)
Pondok Bambu, Jakarta Timur pascapelimpahan tahap dua berkasnya dari
penyidik Polda Metro Jaya.
"Dibawa ke Rutan Pondok Bambu, karena dia wanita. Akan dititipkan
di sana," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hermanto
di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan penyidik Polda sudah menyerahkan barang bukti,
selanjutnya jaksa melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas
terlebih dahulu.
Di bagian lain, ujarnya, Kejari akan mempersiapkan jaksa yang
memiliki kualifikasi terbaik yang berasal dari gabungan antara Kejati
DKI dan Kejari Jakpus.
"Intinya kami tidak akan berlama-lama (untuk segera dilimpahkan ke pengadilan)," katanya.
Jessica dibawa ke rutan menggunakan bus tahanan Kejari Jakpus
bernomor polisi B 7723 QK. Jessica akan menjalani penahanan oleh jaksa
sampai 20 hari ke depan.
Tim pengacara tersangka Jessica menyatakan siap menghadapi
persidangan terkait dugaan pembunuhan Mirna Wayan Salihin dengan modus
mencampurkan kopi dengan sianida.
"Kami siap mendampingi Jessica untuk pembelaan," kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam, di Jakarta, Kamis.
Bostam menuturkan tim kuasa hukum menunggu pelimpahan tahap dua
untuk berkas, tersangka Jessica dan barang bukti dari penyidik Polda
Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kejari: Jessica ditahan di Rutan Pondok Bambu
Jumat, 27 Mei 2016 19:03 WIB