Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna
Salihin, Jessica Kumala Wongso menyatakan pihaknya menunggu dokumen
dakwaan diterima untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih belum menentukan karena
belum mendapatkan dokumen dakwaannya," kata kuasa hukum Jessica, Yudi
yang ditemui di Rutan Pondok Bambu selepas mengurus perpindahan yang
bersangkutan dari tahanan Polda Metro Jaya.
Terkait dengan kemungkinan Jessica dijerat pasal Pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun, Yudi
menyatakan hal tersebut kewenangan jaksa penuntut.
"Ya silahkan saja, apakah nantinya mau satu kitab didakwakan ke
Jessica juga tidak masalah, namun apakah bisa membuktikannya atau tidak,
kan seperti itu," ujar Yudi.
Menurut Yudi, Jessica akan berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu
sekitar 20 hari dalam masa waktu menunggu persidangan dan kemungkinan
akan diperpanjang sesuai masa persidangan.
"Jadi nanti tunggu persidangan dalam satu atau dua minggu. Untuk
keadaan Jessica yang tadi ditanyakan, menurut saya seharusnya lebih baik
di sini ya daripada di tahanan Polda Metro Jaya," ujar dia.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus
pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka
tersangka pada 29 Januari 2016 lalu.
Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand
Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga, kopi yang di
teguk Mirna mengandung racun Sianida.
Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak
Sabtu 30 Januari 2016 lalu. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120
hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkara hingga
Jaksa menyatakan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Akan tetapi, tiga hari sebelum masa penahanan berakhir, JPU (Jaksa
Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica
Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati
DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan segera menyerahkan dan
melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
segera disidangkan.
Pengacara Jessica: langkah hukum tunggu dokumen dakwaan
Jumat, 27 Mei 2016 19:19 WIB