Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung akan mengumumkan eksekusi mati
Jilid III tiga hari sebelum pelaksanaannya terutama untuk terpidana mati
yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Memang seperti itu tata caranya terutama untuk terpidana mati yang
bukan WNI," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dikatakan, proseduralnya nanti akan diberitahukan kepada kedutaan
besar masing-masing terpidana mati itu dan meminta tolong melalui
Kementerian Luar Negeri.
Selanjutnya, kata dia, menteri luar negeri yang menyampaikan kepada
kedutaan besar yang warganya menjadi terpidana mati itu yang
selanjutnya disampaikan kepada keluarganya.
Ia menyebutkan saat ini masih dalam tahap persiapan dan koordinasi untuk pelaksanaan eksekusi mati.
"Kalaupun dilaksanakan (eksekusi mati) ya setelah Lebaranlah, masa puasa-puasa hukuman mati," ujarnya.
Saat ditanya apakah pelaksanaan eksekusi mati itu menunggu putusan
Peninjauan Kembali terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, ia
menyatakan jika sudah selesai atau ada putusannya Alhamdulillah, dan
disertakan sekalian dalam bagian eksekusi mati.
Sekarang dia (Freddy) masih mengajukan PK, dan PK dilakukan di
Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah. "Ternyata pengadilan atas
permintaan penasihat hukumnya minta ditunda sampai 7 hari ke depan. Kita
ikutilah itu kan bagian dari permintaan terakhir mereka," katanya.
Kejagung akan umumkan tiga hari sebelum eksekusi mati
Jumat, 27 Mei 2016 19:25 WIB