Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan hukuman
kebiri akan melindungi hak asasi manusia (HAM) korban kejahatan
seksual, terutama anak-anak, yang hak asasinya telah dilanggar pelaku.
"Pandangan kepada HAM itu memang kadang-kadang tidak satu, orang
yang memperkosa siapa pun, apalagi anak-anak, itu melanggar HAM," kata
JK di Istana Wakil Presiden, Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, pandangan bahwa hukuman kebiri akan melanggar HAM
pelaku, juga harus dilihat dari sisi korban kejahatan seksual yang hak
asasinya telah dilanggar.
Pernyataan tersebut juga disampaikan Wapres JK untuk menanggapi
komentar Presiden Mahkamah Agung Belanda Marteen Feteris pada
kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa
penegakan hukum hendaknya tidak melanggar HAM.
Menurut JK, pandangan Eropa tentang hukuman kebiri yang akan
diterapkan sebagai hukuman kepada pelaku kejahatan seksual juga sama
dengan hukuman mati pada pelaku tindak pidana narkoba di Indonesia.
"Pandangan Eropa itu (hukuman mati) melanggar HAM, kalau kita ya
lihat berapa korban dari itu (penyalahgunaan narkoba)," kata dia.
Wapres menegaskan pemerintah Indonesia akan konsisten dalam
penegakan hukum di dalam negeri dengan memperhatikan nilai-nilai HAM.
"Pandangan hukum di berbagai negara bisa beda, bukan berarti kita
harus ikut pandangan mereka, kita harus lihat kondisi saat ini," kata
dia.
Pemerintah telah memutuskan untuk menambah hukuman kepada pelaku
kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan kebiri kimia melalui
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2016
tentang Perlindungan Anak.
Wapres: hukuman kebiri membela HAM korban
Jumat, 27 Mei 2016 22:26 WIB