Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas Jessica Kumala
Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Solihin, segera dilimpahkan ke
pengadilan.
"Artinya gak akan lama-lama itu, karena kemarin sudah
ekspos kok itu surat dakwaannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Selasa.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan secepatnya akan
melimpahkan berkas tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica
Kumala Wongso, ke pengadilan untuk disidangkan.
"Secepatnya kita limpahkan berkasnya, kan ada 20 hari masa
penahanannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat
Hermanto kepada Antara di Jakarta, Jumat (3/6).
Ia mengatakan kalau berkasnya sudah memenuhi secara formil dan
materil, kejaksaan akan segera melimpahkan ke pengadilan. "Tentunya buat
apa kita berlama-lama," katanya.
Mengingat kasus pembunuhan tersebut dengan menggunakan racun
sianida, kata dia, tim jaksa yang menangani perkara tersebut bersifat
gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta
Pusat.
"Tim jaksanya gabungan Kejagung, Kejati, dan Kejari. Doakan saja ya," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan menangani perkara Jessica Kumala Wongso secara proporsional dan profesional.
Dalam kasus Sianida dalam kopi Vietnam itu, Jessica diancam Pasal
340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati
mati atau seumur hidup, atau paling lama menjalani hukuman 20 tahun
penjara.
Jessica pada Jumat (27/5) resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu,
Jakarta Timur sampai 20 hari ke depan setelah pihak penyidik Polda Metro
Jaya melakukan pelimpahan tahap dua -tersangka dan barang bukti-ke
Kejari Jakpus.
Berkas Jessica segera dilimpahkan ke pengadilan
Selasa, 7 Juni 2016 20:19 WIB