Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa
narapidana Lembaga Pemasyarakatan Cipinang jaringan Freddy Budiman
bernama Akiong (42) terkait kasus sabu dalam pipa baja yang ditemukan di
kawasan Rawa Bebek, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"BNN melakukan pemeriksaan terhadap Akiong penghuni Lapas Cipinang
hari Kamis (16/6), atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan
narkoba dalam pipa besi yang berhasil diungkap BNN beberapa hari lalu,"
kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol
Slamet Pribadi di Jakarta, Jumat.
Akiong mendekam di Lapas Cipinang karena keterlibatannya dalam
penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi tahun 2013 silam bersama Freddy
Budiman terpidana mati kasus narkoba, katanya.
"Keduanya mendapat vonis hukuman mati pada Mei 2015 lalu. Dari
hasil pemeriksaan, diduga kuat Akiong kembali bermain dalam kasus sabu
pipa besi. Akiong memegang kendali penuh terhadap proses penyelundupan
barang haram tersebut," kata Slamet.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan Akiong dalam pemeriksaan intensif penyidik BNN, katanya.
Narkoba jenis sabu yang disimpan dalam sembilan pipa baja hasil
pengerebekan di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa
(14/6) kiriman dari Guangzhou, China.
Sindikat narkoba ini sudah yang ketiga kalinya mendapat kiriman
dari China dalam bentuk pipa baja tebal yang berisi sabu. Dalam
penggerebekan BNN berhasil menyita sembilan buah pipa besi yang
didalamnya terdapat sekitar 50 kilogram sabu kristal.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN sudah mengamankan lima orang
tersangka, masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN dan DD. Tersangka ED,
GN dan DD diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara HE dan
istrinya, EN, diamankan di kediamannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta
Pusat.
BNN periksa napi Cipinang jaringan Freddy Budiman
Jumat, 17 Juni 2016 12:11 WIB