Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK mengimbau pegawai negeri sipil dan
penyelenggara negara tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan
pribadi termasuk saat merayakan Lebaran bila bukan untuk kepentingan
pekerjaan.
"Kami imbau instansi pemerintah negara agar kendaraan operasional
karena melekat terhadap individu tertentu tidak digunakan untuk
sarana-sarana di luar kedinasan," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri
Suprapdiono di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Himbauan itu timbul karena menurut Giri banyak masyarakat yang
menanyakan mekanisme penggunakan mobil operasional menjelang Hari Raya
Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah.
"Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas masyarakat dapat
melaporkan hal itu, kami menggunakan momen hari raya untuk menyampaikan
larangan ini," ungkap Giri.
Selain himbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas, KPK juga
menghimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara agar menolak
gratifikasi jelang hari raya.
Pada penjelasan Pasal 12B UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang,
rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan
fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara
negara.
Orang yang disebut sebagai pegawai negeri dan pejabat negara adalah
pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga,
Pegawai BUMN/BUMD di semua level.
Bila bingkisan tersebut berupa makanan yang mudah kedaluwarsa, mudah
rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar
dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang
lebih membutuhkan.
Namun hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi
disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Pada dasarnya pengawasan diserahkan ke pengawas internal
masing-masing kementerian dan lembaga karena mereka yang lebih tepat
dalam menetapkan kebijakan atau sanksi," ungkap Giri.
Namun KPK juga memberikan kontak dalam surat edaran kepada
kementerian/lembaga sehingga bila ditemukan pelanggaran masyarakat dapat
melaporkan.
"Hanya tindak lanjutnya tetap melibatkan pengawas internal dan
pimpinan lembaga tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi
sudah ada yang misalnya sudah mengandangkan mobil dinas menjelang hari
raya," tambah Giri.
KPK imbau PNS tidak mudik gunakan mobil dinas
Jumat, 24 Juni 2016 21:56 WIB