Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan
kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap panitera
pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso dan pengacara
dari kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
"Pada 30 Juni 2016, sekitar pukul 18.00 tim dari KPK telah memantau
di satu tempat yang akan mengadakan serah terima sejumlah uang kepada
seorang yang diketahui tadi kita katakan SAN (Santoso) oleh seseorang
bernama AY (Ahmad Yani), dilakukan pengejaran akhirnya sekitar pukul
18.20 SAN ditemukan di atas ojek," kata Basaria dalam konferensi pers di
gedung KPK Jakarta, Jumat.
Saat ditemukan, Santoso membawa amplop berisi uang mata uang asing.
"(Ojek) dihentikan di daerah Matraman dan ditemukan sebuah amplop
cokelat berisi dua amplop yang berisi 25 ribu dolar Singapura dan satu
amplop lagi 3 ribu dolar Singapura," ungkap Basaria.
Setelah mengamankan Santoso dan pengendara ojek tersebut, KPK juga
mengamankan staf pengacara dari kantor hukum Raoul Adhitya
Wiranatakusumah bernama Ahmad Yani.
"Sesaat kemudian dilakukan pengamanan terhadap AY (Ahmad Yani) di
daerah Menteng yang merupakan staf dari RAW (Raoul Adhitya
Wiranatakusumah). AY adalah seorang pengacara di kantor pengacara RAW
tadi. Sedangkan B sebagai pengojek sampai saat ini dilakukan pemeriksaan
dan kalau sudah selesai akan dipulangkan," tambah Basaria.
Kantor pengacara Raoul A Wiranatakusumah berlokasi di Jalan Yusuf Adiwinata No 43 RT 001 RW 005 Gondangdia Jakarta Pusat.
Santoso diduga menerima uang 28 ribu dolar Singapura (sekitar Rp280
juta) dari Ahmad Yani terkait perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal
Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang berperkara di PN
Jakpus.
"Jadi tujuan (pemberian uang) adalah RAW merupakan penasihat hukum
PT KTP agar memenangkan perkara perdata antara PT KTP sebagai tergugat
dengan PT MMS di PN Jakpus. Majelis hakim telah membacakan putusan yang
memenangkan pihak tergugat PT KTP dengan putusan gugatan tidak dapat
diterima pada 30 Juni 2016," tambah Basaria.
Hingga saat ini KPK masih menelusuri sumber uang dan total komitmen yang dijanjikan kepada Santoso.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan, anggota (KPK) masih di
lapangan. Kemungkinan (pemberian) ke hakim bisa (terjadi). Sumber uang
juga bisa ditemukan dari pihak yang punya perkara tapi sampai saat ini
kita belum bisa mengatakan iya karena pengembangan masih berlangsung,"
jelas Basaria.
Sedangkan terhadap tukang ojek berinisial B, menurut Basaria ia kooperatif terhadap penyidik KPK.
"(Dia adalah) tukang ojek biasa, namanya juga tukang ojek dia merasa
tidak bersalah dan saat dimintai keterangan yang bersangkutan
menceritakan apa yang dialaminya," ungkap Basaria.
Terkait kemungkinan hakim yang menangani perkara tersebut dicegah
bepergian keluar negeri oleh KPK, menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
hal itu dimungkinkan.
"Kalau seandainya dibutuhkan untuk pencekalan, akan dicekal," kata Syarif.
Dalam perkara ini Santoso disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c
atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah disangkakan
pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal
13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili; atau memberi atau menjanjikan
sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau hakim
dengan maksud untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,
yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling
singkat 3 tahun dan lama 15 tahun ditambah denda paling sedikit Rp150
juta dan paling banyak Rp750 juta.
Hingga saat ini penyidik KPK masih mencari keberadaan Raoul.
Ini kronologi OTT panitera PN Jakpus dan pengacara
Jumat, 1 Juli 2016 19:14 WIB