"TNI dibutuhkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia," kata Hasibuan, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dia
menyarankan pemerintah perlu mempertimbangkan dan mengatur batasan yang
jelas terkait wacana melibatkan TNI memberantas terorisme dengan
merevisi UU Nomor 15/2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Elit
politisi nasional berada dalam dua "kubu" tentang hal ini. Pada satu
"kubu", pemberantasan teror dan jaringan terorisme bersandar lebih pada
penegakan hukum dan teror dipandang sebagai pelanggaran pidana semata.
Pada
"kubu" yang lain, pemberantasan teror ini harus melibatkan TNI karena
berpotensi membahayakan kepentingan dan keutuhan negara kesatuan
Indonesia.
Pada aspek ini, peran TNI menjadi
titik fokal tersendiri karena termaktub dalam UU Nomor 34/2002 tentang
TNI. Cukup jamak jaringan terorisme ini memiliki kemampuan paramiliter
dan penghancuran memakai bahan peledak rakitan yang daya hancurnya
sangat mematikan.
Namun Hasibuan menyatakan keberadaan unsur TNI dalam pemberantasan jaringan terorisme harus di bawah kendali Kepolisian Indonesia.
Hal itu penting menurut dia, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menegakkan hukum dan operasi yang berkaitan dengan penanganan terorisme.
Contoh kasus di mana TNI diperlukan dalam memberantas jaringan teroris yang bergerilya sambil menggalang massa, menurut mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu, adalah Operasi Tinombala untuk memburu Santoso dan kawanannya, di kawasan hutan Tambarana Kecamatan Poso, pesisir utara Sulawesi Tengah, Senin (18/7).
Namun Hasibuan menyatakan keberadaan unsur TNI dalam pemberantasan jaringan terorisme harus di bawah kendali Kepolisian Indonesia.
Hal itu penting menurut dia, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menegakkan hukum dan operasi yang berkaitan dengan penanganan terorisme.
Contoh kasus di mana TNI diperlukan dalam memberantas jaringan teroris yang bergerilya sambil menggalang massa, menurut mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu, adalah Operasi Tinombala untuk memburu Santoso dan kawanannya, di kawasan hutan Tambarana Kecamatan Poso, pesisir utara Sulawesi Tengah, Senin (18/7).
Saat itu, tim Alfa 29 dari Kostrad TNI AD telah membayangi Santoso dan komplotannya di hutan selama berpekan-pekan.
"Polisi memang butuh dukungan TNI karena lokasinya sangat sulit tapi sifatnya mendukung polisi," ujar dia.
"Polisi memang butuh dukungan TNI karena lokasinya sangat sulit tapi sifatnya mendukung polisi," ujar dia.
Menurut
dia, adalah polisi yang memiliki tugas dan kewenangan menegakkan hukum,
termasuk pada teroris dan jaringannya, yang di mata hukum dinyatakan
tersangka sampai pengadilan menetapkan vonis tetap.