Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Anggota DPD RI Fahira Idris melaporkan aktivis LGBT, Hartoyo atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya, Hartoyo telah menuduh Fahira menebar isu terorisme kepada netizen di media sosial Twitter.
"Dia menyebut selama ini kicauan (Twitter) saya bernada menebar
bibit terorisme. Saya tidak bisa menerima fitnah, tuduhan dan
penggiringan opini seperti ini. Maka itu saya ke sini (Bareskrim) untuk
melaporkan beliau," kata Fahira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta,
Senin.
Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/730/VII/2016 tertanggal 25
Juli 2016. Hartoyo dilaporkan oleh Fahira karena dinilai melanggar Pasal
Pencemaran Nama Baik yakni Pasal 310 dan 311 KUHP atau Pasal 45 Ayat 1
Juncto 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Dalam laporannya tersebut, Fahira didampingi oleh sejumlah pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Menurutnya, tuduhan Hartoyo atas dirinya tersebut disebabkan lantaran
Fahira kerap berbeda pendapat dengan Hartoyo terutama mengenai
legalitas pernikahan sejenis.
"Saya kerap mengkritik kegiatan LGBT karena menurut saya, mereka
melakukan propaganda dan punya target mendapat legalitas pernikahan di
Tanah Air," katanya.
Padahal menurutnya, perbedaan pendapat itu masih cukup wajar.
Fahira Idris laporkan aktivis LGBT ke polisi
Senin, 25 Juli 2016 19:24 WIB