Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil
menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)
jenis sabu-sabu seberat 30.665,5 gram yang dikendalikan oleh jaringan
internasional Aceh-Malaysia.
"Barang bukti sabu tersebut
diamankan petugas di Hotel Orchardz di Jalan Industri Raya, Gunung
Sahari, Jakarta Pusat pada Kamis (4/8)," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi
Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Selasa.
Barang bukti yang diamankan bersama dengan lima orang tersebut yaitu
SL dan MA adalah warga negara Malaysia kemudian DF, SM dan IS warga
negara Indonesia, katanya.
"Barang bukti sabu tersebut dibungkus ke dalam 30 bungkusan plastik
dilakban berwarna coklat kemudian barang tersebut disimpan dalam plafon
kamar mandi hotel," kata Buwas.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari
mengatakan barang bukti sabu-sabu tersebut dibawa dari Kuching, Malaysia
melalui jalan darat menuju Pontianak.
"Sabu dibawa menggunakan bus dari Malaysia menuju Pontianak. Kemudian dibawa ke Jakarta," kata Arman.
Beberapa barang bukti lain yang disita di antaranya satu unit mobil,
sepuluh unit telepon genggam, dua buku paspor dan tiga kartu identitas
milik tersangka, katanya.
"Dengan diamankannya barang bukti tersebut BNN telah menyelamatkan 153.327 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," kata Arman.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto
pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-
Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana
maksimal hukuman mati.
BNN gagalkan peredaran 30 ribu gram sabu
Rabu, 24 Agustus 2016 0:13 WIB