Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK memeriksa Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi)
PAN Komisi V DPR Andi Taufan Tiro sebagai tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Hari ini penyidik
memeriksa ATT (Andi Taufan Tiro) sebagai tersangka, yang bersangkutan
sudah datang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa
Nugraha di Jakarta, Senin.
Andi tinggal menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan dalam
perkara ini. Pada 23 Agustus 2016 lalu KPK sudah menahan Kepala Balai
Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian
PUPR Amran Hi Mustary.
Sedangkan empat tersangka penerima suap lain yaitu anggota Komisi V
DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V
dari Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi
Taufan Tiro, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan
Dessy A Edwin sudah ditahan dan sedang menjalani pesidangan. Penyuap
dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul
Khoir yang sudah divonis bersalah selama 4 tahun penjara.
Andi Taufan Tiro disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b
atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda
paling banyak Rp1 miliar.
Dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi
Taufan Tiro disebut menerima uang senilai total Rp7,4 miliar agar Andi
meloloskan proyek dari program asirasi DPR disalurkan untuk proyek
pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu
jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi
sebesa Rp70 miliar.
Andi kemudian minta fee sebesar 7 persen dari jumlah proyek yaitu Rp7 miliar.
Pemberian uang pertama dilakukan pada 9 November 2015 untuk proyek
pembangunan jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2 miliar yang diberikan
melalui Jailani di sekitar Blok M, dan keesokan harinya Jailani
menyerahkan kepada Andi Taufan Tiro di belakang kompleks perumahan DPR
Kalibata sekitar pukur 02.00 WIB
Kemudian pada 9 November 2015, Abdul Khoir bersama dengan Imran S
Djumadil menyerahkan Rp2 miliar yang ditukare menjadi 206.718 dolar
Singapura di ruang kerja Andi di gedung DPR.
Abdul Khoir kembali mengeluarkan Rp2,2 miliar untuk pembayaran fee
proyek peningkatan jalan Wayabula-Sofi melalui Jailani di kompleks
perumahan DPR. Namun uang dipotong Rp300 juta sehingga hanya Rp1,9
miliar yang diserhakan ke Andi Taufan Tiro.
Terakhir penyerahan uang pada 1 Desember 2015 sebesar Rp1,5 miliar
yang diserahkan melalui Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda
roti bakar depan makam pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.
Namun Andi selalu membantah hal tersebut, bahkan dalam sidang pada
25 April 2016, Andi Taufan membantah pernah menerima uang tersebut.
KPK periksa politisi PAN sebagai tersangka korupsi
Senin, 29 Agustus 2016 14:31 WIB