Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa program
amnesti pajak ditujukan utamanya kepada para wajib pajak berjumlah besar
asal Indonesia yang menyimpan uang dan investasi di luar negeri.
"Inikan hak, yang gede pun sama saja kan, bisa menggunakan bisa
tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan, bisa tidak. Usaha
kecil juga bisa menggunakan bisa tidak," kata Jokowi ditemui di
Tangerang, Banten pada Selasa.
Menurut Jokowi, peraturan Dirjen Pajak sudah cukup menjelaskan wajib
pajak mana yang perlu mengikuti program amnesti pajak itu.
"Kalau dianggap itu sudah keluar peraturan Dirjen yang disitu kurang
lebih mengatakan untuk, misalnya untuk petani, untuk nelayan untuk
pensiunan, sudahlah tidak perlu ikut tax amnesti," ujar Presiden.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah
menetapkan aturan mengenai amnesti pajak guna memperjelas peraturan
dalam UU tentang Pengampunan Pajak.
Peraturan Dirjen tersebut bernomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan
Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan orang pribadi seperti petani,
nelayan, pensiunan, Tenaga Kerja Indonesia serta subyek pajak warisan
yang belum terbagi dan penghasilannya pada tahun terakhir di bawah
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka diperbolehkan tidak menggunakan
hak pengampunan pajak.
Presiden Jokowi: amnesti pajak sasar wajib pajak besar
Selasa, 30 Agustus 2016 19:05 WIB