Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
mengatakan pihaknya akan mempercepat pengumpulan bukti-bukti untuk
kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Ketua Umum Parfi Gatot
Brajamusti.
"Kami melakukan percepatan untuk mengumpulkan
bukti-bukti yang diperlukan. Saat ini kami memiliki 3x24 jam dan
mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu," kata Boy di Jakarta, Selasa.
Dia
mengatakan, dari delapan yang ditangkap oleh Polres Mataram, NTB, yaitu
Gatot, DA (istri Gatot), YY, RN, R, DN, BN dan SP, ada enam orang yang
positif mengonsumsi amfetamin.
Mengenai adanya dugaan keterlibatan artis nasional di deretaan orang
yang ditangkap, Boy Rafli menegaskan polisi tidak membeda-bedakan
profesi para penyalahguna narkoba.
Sementara untuk Gatot Brajamusti, lanjut Kadiv Humas, jika terbukti
melakukan tindakan pidana, dia akan dijerat dengan pasal 112 dan 117
KUHP, terkait dengan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan orang
lain.
"Akan tetapi ini masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," kata Boy.
Untuk dugaan kepemilikan senjata api, polisi juga masih terus
mengumpulkan informasi. Boy mengatakan, dari info yang didapatkannya,
senjata api tersebut memang milik Gatot.
"Namun ini juga masih diperiksa. Kami akan menyesuaikan jenis
senjata api, kaliber berapa, apakah sesuai dengan peruntukannya," kata
dia.
Gatot Brajamusti diamankan bersama tujuh orang lainnya pada Minggu
(28/8) malam sekitar pukul 23.00 Wita di kamar 1100 Hotel Golden Tulip,
Kota Mataram.
Ketua Parfi yang baru terpilih untuk kedua kalinya ini diamankan
bersama istrinya Dewi Aminah usai menghadiri Kongres Parfi ke-XV di Kota
Mataram.
Saat ini Gatot Brajamusti bersama pelaku lainnya masih ditempatkan di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Mapolres Mataram.
Tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi
termasuk ke delapan pelaku yang diamankan oleh tim gabungan dari Satgas
Merah Putih Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Polres
Lombok Barat.
Polri percepat pengumpulan bukti Gatot
Selasa, 30 Agustus 2016 19:09 WIB