Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal setelah diperiksa
sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara
dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI)
seberat 30 ton.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka F
selama 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang
gedung KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer Guntur," kata
pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.
Farizal keluar dari gedung KPK dengan sudah mengenakan rompi tahanan
warna jingga pada sekitar pukul 16.10 WIB, dan tidak berkomentar apapun
mengenai pemeriksaannya.
Pengacara Farizal, M.F Gunawan mengatakan bahwa ia hanya fokus pada proses hukum kliennya tersebut.
"Fokus ke pembelaan Pak Farizal. Apa selanjutnya, tunggu keputusan
selanjutnya. Kita tidak komentar terhadap kasusnya dulu," ucap Gunawan.
Farizal sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi di KPK pada 21 September.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum,
dalam kasus gula itu, Farizal selaku ketua tim jaksa penuntut umum
(JPU) Kejati Sumbar mengarahkan terdakwa Xaveriandy Susanto, agar tidak
ditahan di penyidik Polda Sumber, kemudian menjadi tahanan kota saat
ditangani oleh Kejati Sumbar.
"Selanjutnya berkas tersebut dinyatakan lengkap dengan tidak
memperhatikan artinya kurang teliti, apakah memenuhi syarat formal
maupun materiilnya. Selanjutnya JPU Farizal tidak pernah mengikuti
sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara uangnya Rp60 juta yang
diterima sebanyak empat kali, Farizal juga membantu terdakwa membuat
eksepsi," tutur M Rum.
Hal ini berbeda dengan pernyataan pimpinan KPK yang menduga Farizal
menerima Rp365 juta dalam empat kali penyerahan dari Xaveriandy.
Sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak
seolah sebagai penasihat hukum seperti membuat eksepsi dan mengatur
saksi yang menguntungkan Xaveriandy.
Kasus ini juga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman
yang diduga menerima Rp100 juta agar bersedia mengusahakan penambahan
kuota gula impor untuk CV Semesta Berjaya dengan imbalan sejumlah uang
per kilogram gula.
Xaveriandy dan istrinya Memi disangkakan berdasarkan pasal 5 ayat 1
huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 201 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Irman Gusman dan Farizal disangkakan pasal 12 huruf a atau
pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK tahan jaksa Farizal
Senin, 26 September 2016 19:20 WIB