Rejanglebong (ANTARA GORONTALO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan
vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa
pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak
kejahatan itu.
"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh
terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN
Rejanglebong, Heny Farida.
Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias
Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19),
masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya.
Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000,
serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Sidang yang dilangsungkan dari pukul 13.10 WIB sampai pukul 14.30
WIB dan terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida, dibantu dua hakim
anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)
adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto.
Sidang yang terbuka untuk umum tersebut juga dikawal puluhan petugas keamanan yang beberapa di antaranya bersenjata api.
Kelimanya terdakwa itu terbukti telah melakukan pelanggaran pasal
340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan
pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU.No.35/2014, tentang Perlindungan
Anak.
Sementara itu ibu korban Yana (34) dan suaminya Yakin (36),usai
persidangan tidak menerima putusan majelis hakim terutama untuk empat
terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun.
"Buk hakim, saya tidak menerima hukuman 20 tahun untuk empat pelaku
pembunuh anak saya itu, saya minta agar empat terdakwa ini juga dihukum
mati," ujarnya.
Ketegangan ini terjadi setelah majelis hakim mengetuk palu, dan lima
terdakwa digiring petugas keluar gedung PN Rejanglebong guna dibawa ke
Lapas Klas II-A Curup.
Kedua orang tua korban berupaya untuk menghampiri para terdakwa
sambil memaki-maki kelimanya, sebelum dibawa petugas untuk diantar
pulang ke rumahnya.
Di lain pihak tim penasehat hukum kelima terdakwa ini yaitu M
Gunawan, Bahrul Fuadi dan Kristian Lesmana menyatakan akan pikir-pikir
terhadap putusan majelis hakim tersebut dan berupaya agar hukumannya
diringankan, mengingat kelimanya belum pernah dihukum.
Otak pembunuh Yuyun divonis mati
Kamis, 29 September 2016 19:43 WIB