Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan
buruh atas ketentuan Pasal 90 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan penjelasannya terkait dengan penangguhan upah
minimum.
"Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para
pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief
Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah
Konstitusi Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai terdapat inkonsistensi
norma antara Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
dengan Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Inkonsistensi dimaksud telah menimbulkan penafsiran yang berbeda
terkait penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha kepada pekerja
atau buruh.
"Keadaan yang demikian menyebabkan buruh terancam haknya untuk
mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sehingga
ketentuan a quo juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,"
ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Oleh karena itu Mahkamah berpendapat, untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum serta mewujudkan keadilan bagi
pengusaha dan pekerja/buruh, Mahkamah harus menegaskan bahwa Penjelasan
Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003 sepanjang frasa tetapi tidak wajib membayar
pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan
penangguhan bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh gabungan Serikat Buruh Mandiri dan Serikat Buruh Bangkit.
Para pemohon menjelaskan bahwa ketentuan a quo telah membuka
peluang kepada pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum untuk
melakukan penangguhan.
Oleh karena itu para Pemohon menilai kebijakan penangguhan upah
telah melahirkan ketidakpastian, karena para pengusaha menjadi mungkin
untuk menyimpang dari ketentuan tersebut sehingga upah yang diterima
oleh pekerja atau buruh menjadi dibawah standar kebutuhan hidup layak.
MK kabulkan sebagian gugatan buruh
Kamis, 29 September 2016 19:48 WIB