Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman resmi
mengajukan praperadilan berkenaan dengan penetapannya sebagai tersangka
kasus korupsi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi
Sumatera Barat tahun 2016.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat
dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan permohonan praperadilan Irman
didaftarkan 29 September dengan nomor registrasi No.129/PID.PRAP.
Namun menurut Made jadwal persidangan dan hakim tunggal yang akan menyidangkan kasus tersebut belum ditetapkan.
"Belum ada jadwal sidang," tambah Made.
Pengacara Irman, Razman Nasution, mengatakan praperadilan itu
diajukan terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2016.
"Perihal praperadilan, kami sudah memiliki bukti-bukti, kami sudah
dalami prosedur di antaranya ada surat yang berbeda dalam OTT itu. Dalam
surat (OTT) itu ditujukan untuk Pak Sutanto tapi kok digunakan untuk
Pak Irman? Bukti lain tidak bisa saya buka karena itu untuk rahasia di
pengadilan," ungkap Razman.
Dalam OTT pada 17 September 2016 dini hari, KPK menangkap Direktur
Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik
Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Xaveriandy
dan Memi datang ke rumah Irman memberikan uang Rp100 juta, yang diduga
merupakan uang ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi
kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah impor gula.
Irman Gusman ajukan praperadilan
Jumat, 30 September 2016 15:34 WIB