Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor Pohuwato, Gorontalo, segera
menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian kayu di areal Hak Guna
Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan sawit, PT Banyan Tumbuh Lestari
(BTL), menyusul penangkapan dua pelakunya berinisial EP dan HM pada
Kamis (13/10) pekan lalu.
"Kasus pencurian kayu masih dalam perkembangan. Dalam satu atau dua
hari ini, kami akan menetapkan tersangka. Namun kami tidak mau gegabah
dalam penetapannya," kata Kapolres Pohuwato, Ajun Komisaris Besar Agus
Sutrisno, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Sabtu pekan lalu, Kepolisian bersama Dinas Kehutanan telah meninjau
lokasi pencurian kayu. Dari olah tempat kejadian perkara, Penyidik
Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Polres Pohuwato, Brigadir
Yobtan, mengatakan pencurian kayu memang dilakukan di areal perkebunan
BTL.
"Kami sudah mencocokkan dengan peta dan GPS, hasilnya memang sesuai," ujar Yobtan.
Kemudian, Senin (17/10) penyidik juga sudah meminta keterangan TI,
sang bos yang menyuruh EP dan HM untuk mengambil kayu di perkebunan
sawit.
Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari ahli kehutanan.
"Keterangan dari saksi ahli untuk menentukan pasal yang akan diberikan,
apakah masuk dalam pencurian biasa atau Undang Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Yobtan.
Dikatakan, dari EP dan HM, kepolisian telah menyita sejumlah alat
bukti, antara lain satu kubik kayu yang telah dipotong menjadi 10 lembar
papan dan balok-balok kayu setinggi empat meter. EP dan HM merupakan
warga asal Desa Lemito, Pohuwato. Keduanya diimingi bayaran sekitar
Rp300 ribu per orang untuk memotong kayu.
Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, dan Energi Provinsi
Gorontalo, Husen Al Hasni, sebelumnya mengatakan wilayah Popayato
merupakan kawasan yang paling marak dengan aksi pencurian kayu.
"Kegiatan illegal logging masih banyak kami jumpai di Gorontalo. Di
wilayah Popayato kegiatan illegal logging ini memang yang paling besar
di antara kabupaten-kabupaten lainnya di Gorontalo," kata Husen.
Menurut Husen, pelaku illegal logging kini mulai merambah ke perkebunan sawit yang lahannya belum digunakan.
Dia menilai, pencurian kayu di kawasan tersebut merupakan
pelanggaran hukum. Selain merusak hutan, pelaku juga mengancam
penerimaan negara dari lokasi tersebut.
Polres Pohuwato segera tetapkan tersangka pencurian kayu
Selasa, 18 Oktober 2016 23:11 WIB