Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan
99 persen peraturan terkait Paket Kebijakan Ekonomi I hingga XIII telah
selesai dideregulasi dan disederhanakan.
"Total regulasi pokok yang dideregulasi pada paket kebijakan ekonomi
I-XIII ada sebanyak 204 regulasi," kata Darmin dalam press briefing 2
Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan dari 204 regulasi pokok, sebanyak 202 atau 99 persen telah selesai dideregulasi dan disederhanakan.
Selain regulasi pokok, juga terdapat regulasi turunan/ yang
dideregulasi pada Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I-XIII yaitu sebanyak 26
regulasi.
"Kita sudah sampai pada paket ke-13, isinya mulai dari bagaimana memberi kemudahan memulai usaha," katanya.
Ia mencontohkan di BKPM ada perizinan tiga jam untuk 8 izin sekaligus. "Investor sudah banyak memanfaatkan," katanya.
Darmin menyebutkan terkait kemudahan berusaha, pada Rabu (26/10)
Bank Dunia akan mengumumkan hasil rating kemudahan memulai melakukan
usaha.
"Besok doing business akan diumumkan hasilnya. Bank Dunia
bilang masih diembargo sampai dengan jam 12 malam ini mudah-mudahan
peringkat Indonesia membaik," katanya.
Peringkat ease of doing business Indonesia, sebagaimana
survei Bank Dunia, saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara
yang disurvei. Presiden Jokowi meminta agar peringkat Indonesia naik
menjadi 40.
Posisi Indonesia saat ini tertinggal dibandingkan dengan negara
ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand
posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina
posisi 103.
Sejumlah Menteri Kabinet Kerja memaparkan hasil kerja selama 2
tahun Pemerintahan Jokowi-JK dengan dimoderatori oleh Kepala Kantor Staf
Kepresidenan Teten Masduki.
Selaim Menko Perekonomian Darmin Nasution, manteri lainnya adalah
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menpar Arief Yahya, Menkop Puspayoga,
Kepala BKPM Thomas Lembong, Menperin Airlangga Hartarto, Menteri BUMN
Soemarno dan Menpan-RB Asman Abnur.
Darmin: 99 persen peraturan selesai dideregulasi
Selasa, 25 Oktober 2016 17:00 WIB