Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Anggota Komisi III DPR RI M. Syafii menegaskan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menuntaskan dugaan kasus tindak
pidana korupsi yang melibatkan oknum jaksa.
"Semua persoalan hukum harus tuntas karena setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," kata Syafii di Jakarta
Rabu.
Syafii menyebutkan salah satu kasus yang menjadi sorotan publik,
yakni dugaan keterlibatan pejabat kejaksaan pada perkara bantuan sosial
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Gatot mengaku menyerahkan uang Rp500 juta kepada pengacaranya, O.C.
Kaligis, untuk diserahkan kepada Direktur Penyidikan Tindak Pidana
Khusus Kejagung yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur Maruli Hutagalung.
Syafii mendesak KPK tidak berhenti menangani kasus korupsi yang
melibatkan pejabat negara maupun aparat penegak hukum lainnya.
Anggota DPR : KPK harus tuntas kasus libatkan oknum jaksa
Rabu, 26 Oktober 2016 22:59 WIB