Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menghadiri
atau absen pada sidang uji materi atas ketentuan tentang perzinaan dalam
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi.
"Pihak DPR tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini, masih
berhalangan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Adapun agenda pada persidangan kali ini adalah mendengarkan
keterangan ahli dari pihak terkait yaitu Komnas Perempuan dan Majelis
Ulama Indonesia.
Permohonan dari uji materi ini diajukan oleh Guru Besar Institut
Pertanian Bogor Euis Sunarti, yang merasa dirugikan hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan
sebagai pribadi, keluarga, dan masyarakat, atas berlakunya Pasal 284,
Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP.
Pasal-pasal tersebut merupakan ketentuan yang mengatur mengenai perzinaan, perkosaan, dan pencabulan.
Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan bahwa KUHP
disusun oleh mereka yang tidak meyakini Pancasila sebagai sumber hukum
di Indonesia, karena KUHP disusun oleh para ahli hukum Belanda para
ratusan tahun lalu.
Oleh sebab itu, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam KUHP
tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak cukup jelas untuk
melindungi hak konstitusional para pemohon.
Para pemohon juga meminta supaya pelaku kumpul kebo, homoseksual
dan perkosaan sesama jenis untuk dapat dijerat dengan Pasal 292 KUHP dan
dipenjara maksimal lima tahun.
DPR absen sidang uji materi pasal perzinaan
Rabu, 26 Oktober 2016 23:23 WIB