Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus
yang menjerat Buni Yani yang diduga melakukan tindakan yang menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, akan segera
dilimpahkan ke pengadilan.
"Sekarang prosesnya finalisasi
pemberkasan dan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Tito dalam
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin.
Tito
menjelaskan, Buni Yani dijerat Undang-Indang Informasi dan Transaksi
Elektronik karena diduga menyebarkan berita bohong kepada publik.
Dia
mengatakan, Buni Yani dianggap menyebarkan berita bohong terutama teks
yang dipotong, yaitu kata "pakai" dalam ucapan Gubernur DKI Jakarta
Non-aktif Basuki T. Purnama.
"Di video ada kata itu, pakai Al Maidah 51, namun di teks tidak ada," kata Tito.
Polisi
telah memeriksa dan memanggil Buni Yani, untuk kemudian menetapkannya
sebagai tersangka dalam kasus itu. Polisi juga meminta keterangan dari
para saksi ahli dalam kasus ini.
Buni Yani dilaporkan Komunitas
Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui
potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok di Kepulauan Seribu.
Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto
Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan
Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Polisi pastikan kasus Buni Yani segera masuk pengadilan
Senin, 5 Desember 2016 16:44 WIB